Kulon Progo (MTsN 4 Kulon Progo) Kanit Binmas Polsek Girimulyo Paryono hadir secara khusus dalam acara Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) OSIM dan MPK MTsN 4 Kulon Progo masa bakti 2025/2026 yang dilaksanakan di unit 1 madrasah setempat, Kamis (6/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengemukakan mengenai bahasa perundungan dan akibatnya dalam kehidupan anak.
Kanit Binmas menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan agresif dan berulang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti secara fisik, verbal, atau mental. “Perundungan bukan sekadar bercanda atau kenakalan remaja, melainkan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujarnya. Perundungan meliputi perundungan verbal, fisik, relasional, dan cyber bullying. “Berbagai perundungan verbal seperti menggoda, memanggil nama dengan julukan buruk, menyebarkan gosip, dan mengancam. Perundungan fisik meliputi memukul, menendang, mendorong, meludahi, merusak barang milik korban. Perundungan verbal diantaranya mengucilkan dari kelompok, menyebarkan kebohongan untuk merusak reputasi. Siber (cyberbullying) diantaranya mengirim pesan ancaman/penghinaan lewat media sosial/chat, dan menyebarkan foto/video memalukan,” jelas Kanit Binmas. “Semoga MTsN 4 Kulon Progo semakin berkembang, maju, dan unggul. Semoga para siswa selalu menghormati guru dan sayangi kedua orang tua. Belajar yang tekun dan tetap jaga kesehatan,” pesan Kanit Binmas. (siw)
dipublikasikan pada : 03 Desember 2025 14:32
dilihat : 2 kali
Ingin tahu lebih banyak? Jangan lewatkan deretan berita terbaru dan artikel menarik yang sudah kami rangkum khusus untuk Anda. Jelajahi topik-topik relevan lainnya untuk memperluas wawasan Anda hari ini!
Membentuk generasi literat teknologi yang teguh berakhlak mulia serta siap menaklukkan tantangan global masa depan.
Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
mtsnjatimulyo.kp@gmail.com
08112653915
mtsnjatimulyo.kp@gmail.com